Pancasila merupakan dasar negara yang harus
dilestarikan, kenapa..?
Dasar Negara
Adalah Pancasila Harus Dilestarikan Di INDONESIA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan
lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa
perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati
sebagai hari lahirnya Pancasila.
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai
dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin,
yang berpidato pada tanggal 29
Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar
sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,
Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa
kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di
Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin
tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang
dikemukakan pada tanggal 1
Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan
judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai
berikut:
Kebangsaan.
Internasionalisme.
Mufakat, dasar perwakilan, dasar
permusyawaratan.
Kesejahteraan.
Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
(Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat,
kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita
ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia,
kekal dan abadi.)
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai
dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
Rumusan Pertama : Piagam Jakarta
(Jakarta Charter) - tanggal 22
Juni 1945
Rumusan Kedua : Pembukaan
Undang-undang Dasar - tanggal 18
Agustus 1945
Rumusan Ketiga : Mukaddimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27
Desember 1949
Rumusan Keempat : Mukaddimah
Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15
Agustus 1950
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua
dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30
September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30
September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di
tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif
dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji
terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan
usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk
membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa
Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang
lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai
upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya
berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde
Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai
Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober
ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang
Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila
menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA
KARSA
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
SILA PERSATUAN INDONESIA
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah
Air Indonesia.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
semangat kekeluargaan.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
Bersikap adil.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak-hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
Tidak bersifat boros.
Tidak bergaya hidup mewah.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Menghargai hasil karya orang lain.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR
no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan
kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam
keseharian warga Indonesia.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu ide
yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah
pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan
sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan
pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat
benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
(Aterm used for any
group of ideas concerning various political and aconomic issues and
social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas
held by groups or classes)
Artinya suatu istilah
yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi
suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan
oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari
tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan
idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut
pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
Pengertian dan Fungsi Ideologi
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan
logos. Idea berarti gagasan, konsep,
sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah
sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan
keagamaan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai
hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
(Cahyono, 1986) Sebagai
sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara
individual. (Setiardja, 2001) Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding
fathers) dengan generasi muda. (Hidayat, 2001)
Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi
individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam
mencapai tujuan.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa, sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka,
makna dari ideologi terbuka adalah
merupakan sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung
dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai
berikut:
Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila
Pancasila.
Nilai instrumental, yang merupakan arahan,
kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang
bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi
tertutup adalah :
Ideologi Terbuka
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal
dari dalam masyarakat sendiri.
Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
Bersifat dinamis dan reformis.
Ideologi Tetutup
Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat.
Bukan berupa nilai dan cita-cita.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional
yang diajukan secara mutlak.
Sumber:
UNIVERSITAS
GUNADARMA DEPOK
TEKNIK
INFORMATIKA ‘12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar