Pengertian Manusia
Secara bahasa manusia
berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang
berarti berpikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai
makhluk lain). Secara
istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan
atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu. Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan
oleh Allah dan dianugerahiNya akal, hati, fisik. Yang membedakan antara manusia
dengan hewan adalah akal. Maka ada yang berpendapat bahwa manusia itu hewan
yang berakal. Karena dari segi fisik memang tidak ada beda dengan hewan tetapi
yang membedakannya adalah akal.
Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu
oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang
dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang
berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi),
horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan
kehilangan energi, dan oleh karena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan
kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia
dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of
discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia
membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari
lingkungan. Oleh
karena itu lingkungan mempunyai
pengaruh besar terhadap manusia itu sendiri.
Pengertian Masyarakat
Manusia merupakan
bagian dari kehidupan mahluk sosial yang ada di muka
bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai masyarakat.
Pengertian masyarakat sendiri secara umum diartikan sebagai sebuah kesatuan
yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam sebuah
wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok orang
yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian
besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok
tersebut. Lebih
abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar
entitas-entitas. Sebuah
komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya,
istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama
dalam satu komunitas yang teratur.
Kondisi Umum yang
menyebabkan munculnya masyarakat sendiri salah satunya disebabkan adanya naluri alami manusia sebagai mahluk sosial.
Sehingga manusia tidak akan bisa hidup sendiri tanpa adanya hubungan dengan
manusia yang lain. Dengan demikian, manusia akan memiliki reflek bawah sadarnya
untuk selalu berusaha mencari manusia lainya dalam upaya menyempurnakan
kodratnya sebagai mahluk hidup yang memiliki akal pikiran. Manusia tidak akan
mampu memiliki kehidupan yang lengkap, jika manusia tidak mampu menyelaraskan
diri dengan lingkungan atau berada di sebuah kawasan dimana tidak terdapat
manusia lain.
Hubungan Manusia Dan
Masyarakat
Manusia selain sebagai makhluk
individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia
juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir,
hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut
Aristoteles (Yunani, 384-322 SM), bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON
artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat.
Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut
makhluk sosial.
Terjadilah hubungan satu
sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satu
sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan
timbul kericuhan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok
yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan -
kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi,
sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada akhirnya dengan
adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tentram, damai, adil dan makmur.
Dimana ada masyarakat
disitu ada hukum Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami
disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu
sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat. Bagaimana
corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk mengatur seluk beluk kehidupan
masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan sendiri. Suatu masyarakat yang
menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata
hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat
hukum.
Alasan Masyarakat mematuhi
hukum
- Karena
orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum. Mereka benar-benar
berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut
- Karena
ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum
secara rasional. Penerimaan rasional ini sebagai akibat adanya sanksi hukum.
Agar tidak mendapatkan kesukaran orang memilih untuk taat pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
Sumber:
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK
TEKNIK INFORMATIKA ‘12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar