Cybercrime
Perkembangan Internet dan
umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah
satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan
di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet
mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di
Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah
sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat
dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience)
saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus?
Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok
untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia:
1.
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
2.
Membajak
situs web.
Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk
menjerat cracker ini?
3.
Probing
dan port scanning.
Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau
“probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan
tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat
ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah
sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai
kejahatan?
Berbagai program yang
digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara
gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4.
Virus.
Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat
virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5.
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan
yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat
memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun
pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS
attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank
(serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari
berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek
yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
6.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak
orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
7.
IDCERT
( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk
mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk
melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali
dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem
email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response
Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan
CERT Indonesia.
8.
Sertifikasi
perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa
contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di
luar negeri.
·
Amerika Serikat memiliki Computer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S.
Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
· National Infrastructure Protection Center (NIPC)
merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah
yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian
infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika
Serikat). Situs web: <http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan
komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian
khusus. Institusi ini memberikan advisory
·
The National Information Infrastructure
Protection Act of 1996
·
CERT yang memberikan advisory tentang adanya
lubang keamanan (Security holes).
· Korea memiliki Korea Information Security Agency
yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer &
Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.
Tanggapan kasus terseebut:
Tanggapan saya adalah untuk lebih ditingkatkan lagi dalam system internet supaya kejahatan dunia cyber lebih diminimalisirkan.
Sumber:
Click Here
Info Lanjutan
Kunjungi:
www.studentsite.gunadarma.ac.id
oke ini min, makasih banyak sudah share
BalasHapuspapan penjepit pcb
Oke kak , terimakasih infonya ..
BalasHapusKenalkan nama saya iin Nurwana 1722500097
Stmik Atma Luhur
Kunjungi website kampus kami https://www.atmaluhur.ac.id/